Kewarganegaraan multinegara
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam
menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki
persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda
mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan
celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain
tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi
seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah
persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di
suatu negara:
Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
-
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak
dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara
sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan
pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka
sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh
negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua
kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.
Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan
kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.
Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat
masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski
sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas
Amerika Serikat.
Republik Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya.
Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi
persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di
pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua
berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan
Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga
negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang
yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak
dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya.
Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya
dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di
Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk
memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar